ROHIL – Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Rohil Susilo Widagdo SSos, mengatakan becak tergolong angkutan darat. Becak pada umumnya terdiri dari becak mesin dan becak kayuh, dan merupakan alat angkutan orang dan barang.
Sebagai alat angkutan orang dan barang, Susilo Widagdo mengatakan becak juga dapat dikenakan pajak dan atau retribusi daerah. Akan tetapi, terang Susilo, becak di Rohil belum memiliki plat nomor tanda kendaraan becak.
“Becak di Rohil ini banyak yang belum memiliki plat nomor kendaraan angkutan becak. Itu sebab, becak di Rohil tidak dikenakan pajak transportasi darat,” kata Sekretaris Dishub Kominfo Pemkab Rohil Susilo Widagdo, Selasa, 18 Juni 2019, di Mess Pemkab Rohil di Jalan Merdeka, Kota Bagansiapiapi.
Sebagai kendaraan angkutan orang dan barang, Susilo mengatakan memang tidak menampik bahwa dapat dikenakan pajak dan atau retribusi angkutan darat. “Becak dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor untuk sepeda motornya, dan becaknya untuk pajak angkutannya,” jelas Susilo.
Sebagai mana diketahui pajak kendaraan bermotor merupakan pajak bagi hasil provinsi. Besar pajak kendaraan bermotor, diantaranya disesuaikan dengan tahun keluaran dan jenis kendaraan. Sedangkan becak sebagai angkutan penumpang dan barang, diperkirakan pajaknya Rp160 ribu per tahun.
“Jasa angkutan becak sebagai angkutan penumpang dan barang bisa dikenakan pajak. Misal sepeda motornya itu kan pajak provinsi, dan belum angkutan becaknya, ” ujarnya.
Sementara jumlah becak motor dan becak kayuh di Rohil sampai saat ini, sebut Susilo, belum ada pendataan secara lengkap. “Belum ada pendataan. Sebagai alat angkutan penumpang dan barang memang harus di data. Tapi mungkin data becak ada di kepolisian,” tutur Susilo Widagdo. (ST2)