PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan berinisial Sy (50). Ia diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA, dan makar, melalui aplikasi Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juda Nusa Putra, mengatakan pelaku ditangkap, Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati, KM 7 Kabupaten 50 Koto.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun Facebook atas nama drh Sy membuat unggahan yang diduga berisikan hoaks serta penghinaan terhadap lembaga negara,” kata AKBP Juda Nusa Putra, Dir Reskrim Polda Sumbar, diberitakan Antara Medan, Selasa, 4 Juni 2019.
Ia mengatakan, pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar, dan mengajak referendum. Selain itu, konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.
“Konten tersebut menghina presiden dan mengajak makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya,” ujar Juda.
Kepada polisi, Sy mengakui mengunggah materi tersebut di Facebook sebagai bentuk keisengan demi menarik perhatian publik.
“Unggahan itu sudah disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 orang menyukai, dan menuai 1.000 komentar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Juda, lagi.
Disampaikan Juda, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan, pada akun Facebook pelaku terdapat ujaran kebencian, hoaks dan makar. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat, dilakukan penangkapan.
“Pelaku mengunggah konten-konten tersebut antara 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei 2019. Sedangkan barang bukti yang disita sebuah telepon pintar. Konten-konten itu menyebar dan menjadi perhatian secara nasional,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Sy merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa. Ia juga mengalami persoalan rumah tangga.
“Memang dia ini sekarang ada permasalahan keluarga, ada beberapa kali membangun rumah dan itu selalu gagal. Ini yang membuat dia merasa ada yang perlu dia ceritakan melalui aplikasi Facebook,” kata Juda.
Pelaku, kata Juda, disangkakan melanggar Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Dalam penangkapan itu, kami dibantu jajaran Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota,” ujar Juda.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada akun Facebook sang dokter hewan, pelaku menuliskan kalimat seperti:
“Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.”
“Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zalim, otoriter, penipu dan semena-mena pada ulama dan rakyat.
Editor: ST2