ROHIL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah pihaknya tidak berbuat, tidak bekerja, serta tidak mengindahkan laporan masyarakat terkait dengan bau limbah PT Balam Sawit Sejahtera (BSS)
” Sejak berdiri dan beroperasi 2018 lalu kami sudah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat,” Kata Kadis LH Rohil Suwandi S Sos, Selasa, (2/7/2019).
Soal somasi yang dilayangkan Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau ke Dinas LH Rohil, Suwandi menegaskan pihaknya menyambut baik kritikan yang dilayangkan kepada dinasnya.
” Kami terima somasi itu,” kata Kadis, saat itu didampingi Kabid Penata dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Suta Wirapraja MT, Kasi Penengak Hukum Carlos Roshian ST, dan Kasi Kerusakan Syahrul.
Masih terkait Somasi, Kadis DLH Suwandi menyebutkan pada prinsipnya Somasi tersebut ditindaklanjuti dan juga akan dijadikan untuk perbaikan kedepannya agar pengawasan lebih diperketat. “Terkait pengelolaan limbah kalau tak salah kami sudah 4 atau 5 kali turun kelapangan,” ujar Suwandi.
Bahkan, kata Suwandi, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengaduan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah menurunkan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) berjumlah 3 orang. Tim itu, sebutnya, sudah melakukan verifikasi dan hasil itu akan dibawa kekementerian.
“Tim turun tanggal 27 Juni lalu selama 2 hari. Setelah ada tindaklanjut dari kementerian, hasil verifikasi akan dilimpahkan ke Pemda, dan Pemda lah yang memberikan sanksinya,” terang Kadis.
Suwandi menambahkan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk tentunya perlu bukti-bukti. Untuk itu kata dia, besok pihaknya akan mengambil 2 sample. Sampel tersebut, yakni tingkat kebauan 6 parameter, dan sampel yang diakibatkan proses TBS tingkat emisi. Sampel yang diambil akan dibawa kelaboratorium Bogor dan dalam 2 pekan hasilnya akan keluar.
“Setelah ambil sampel, dan ternyata sampel melebihi baku mutu, maka Pemda akan memberikan sanksi administrasi. Sanski sesuai dengan tahapan. Ada beberapa tahap, sampai tahap akhir yang dapat dilakukan bisa saja sampai pencabutan ijin lingkungan dan sanksi pidana sesuai dengan Permen LH Nomor 50 tahun 1996 tentang tingkat kebauan,” terang Suwandi, menjelaskan.
Mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Rohil ini juga menyampaikan, saat ini Rohil sudah ada 27 PKS. Tiap tahunnya, ungkap Suwandi, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 27 PKS tersebut.
“Ini aset daerah yang harus dijaga. Namun, dalam mengelola sebuah usaha, pelaku usaha harus menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” pungkas mantan Camat Bagan Sinembah itu. (rilis)
Editor: ST2