ROHIL – Pemkab Rohil akan menerapkan keterbukaan informasi kepada publik. Menuju keterbukaan informasi public tersebut, Pemkab Rohil, Senin, 8 Juli 2019, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab Rohil, di Hotel Rasa Sayang, Bagansiapiapi.
Sosialisasi dibuka Wakil Bupati (Wabup) Rohil H Jamiludin, mewakili Bupati Rohil H Suyatno. Sosialisasi menghadirkan nara sumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Tatang Yudiansyah, dan Komisioner KIP Riau Hasnah Gazali.
Peserta sosialisasi pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III di Lingkungan Pemkab Rohil. Diantaranya Setda Rohil H Surya Arfan, Kabag Humas dan Protokol H Hermanto, beserta staf, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo), serta pejabat Organisasi Perangat Daerah (OPD).
Wabup H Jamiudin menyampaikan apresiasi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diikuti seluruh pekabat, mulai dari pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di lingkungan Pemkab Rohil. Wabup mengatakan sosialisasi UU No.14/2008 merupakan pertama kali dilaksanakan, dengan nara sumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.
Wabup Rohil Drs H Jamiludin, mengatakan dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengertian, dan wawasan pejabat Pemkab Rohil terhadap UU Nomo 14 Tahun 2008, dan termasuk dalam penerapan dan pelaksanaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam penyelengaraan pemerintahan daerah,” kata Wabup Rohil Drs H Jamiludin, mengenai pentingnya Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Sebab itu, kata Wabup, melalui kegiatan ini dapat memberika pencerahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil terhadap keterbukaan informasi publik. Dari penjelasan Wabup Jamiludin, Rohil memang ketinggalan jaman dalam hal keterbukaan informasi public. Sebab daerah lain sudah lama melaksanakan UU 14/2008 ini. Wabup mencontohkan Wali Kota (Wako) Surabaya, Hj Tri Rismaharini, sudah lama menerapkan dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan administrasi dan pemerintahan.
“Ibu Risma (Wako Surabaya) itu untuk buat surat pernyataan tidak perlu lagi melibatkan pihak ke tiga. Kalau ada warga yang mau buat surat, dia tinggal buka layar aplikasi. Ketik sendiri, printer sendiri, sudah itu diantar kepetugas admin. Tidak perlu lagi buat surat itu pihak ke tiga. Itu salah satu keterbukaan Informasi, dan tidak perlu di tutup-tutup,” jelas Wabup Jamiludin.
Begitu juga dengan APBD, kata Wabup Jamiludin, kalau ada yang mau infonya tinggal tekan. Informasi mengenai APBD itu terbuka semua. Keterbukaan informasi itu, sebut Wabup, yang mau diciptakan di Rohil ini.
“Keterbukaaan informasi itu dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan informasi. Melalui keterbukaan itu mengurangi kemungkinan untuk korupsi, dan berbuat serong. APBD juga kalau bias nanti sudah terkonek semua,” jelas Wabup.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rohil ini juga menyampaikan bahwa kebebasan memperoleh informasi public tidak dapat dihalang-halangi. Pemkab Rohil juga, kata Wabup, akan memberikan sangsi jika ada yang menghalangi. “Keterbukaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses. Jadi kalau ada yang menghalangi kita tindak,” pungkas Wabup. (st2)
Editor : ST2