Sumatratimes.com – Ibu tiri tak sekejam ibu kandung, ada juga benarnya. Di Kebun Jeruk, Jakarta, seorang balita berinisial ZNL (2,5) tewas mengenaskan di tangan ibukandung, NP (21).
Korban tewas setelah digelonggong (dicekokin) air secara terus-menerus. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (18/10) di kontrakan pelaku, di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebagai mana diberitakan detiknews.com, kematian korban terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
“Awal penanganan perkara ini, kami pihak Polsek Kebon Jeruk menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit pada waktu menangani kondisi medis korban melihat ada yang tidak wajar terhadap kondisi korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung turun tangan dan memeriksa NP yang sehari-hari mengasuh korban. Semula, NP mengelak. Namun akhirnya dia mengakui telah menganiaya korban dengan cara menggelonggongnya dengan air galon.
“Tersangka mengambil air yang ditampung dalam galon 19 liter, diminumkan dengan paksa, dengan cara korban ditekan hidungnya oleh tersangka, ditutup hidungnya kemudian dimasukkan air dengan menggunakan cangkir,” tutur Irwandhy.
Korban digelonggong air cukup lama. Hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan mengalami kejang.
“Ini (galon) penuh dimasukkan ke dalam mulut secara paksa kurang lebih 20 menit ini habis ditambah lagi. Kemudian dibaringkan. Efek dari kelebihan cairan tersebut korban dalam hal ini mengeluarkan cairan muntah kejang-kejang,” sambungnya.
Korban sendiri ternyata memiliki saudara kembar. Sekitar 6 bulan lalu korban sempat diasuh oleh mertua yang juga nenek korban.
Korban diduga tidak hanya sekali mendapatkan kekerasan fisik. Hal ini terbukti dari banyaknya bekas luka lebam di tubuh korban.
Sementara NP mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku menyayangi anaknya. “Menyesal. Sayang. Saya stress, saya memang nggak terkontrol,” ujar NP.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan bahwa pelaku ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 251 KUHP.
Redaksi: Amran