Sumatratimes.com — Dibayangi calon tunggal alias melawan kotak kosong, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak 2020 di Bali.
Sabtu (26/10/2019) lalu, KPU enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, menggelar rapat pleno menentukan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa KPU enam kabupaten/kota telah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan.
“Penetapannya dalam rapat pleno di masing-masing KPU kabupaten/kota pada Sabtu (26/10),” jelas John yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, dan SDM, Minggu (27/10/2019), dikutip dari tribunbali.com.
Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 41, ada dua komponen untuk menentukan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Yakni, jumlah penduduk dan DPT (daftar pemilih tetap).
“Untuk DPT, yang dipakai yakni pada saat pemilihan terakhir. Jadi yang dipakai DPT Pemilu 2019,” imbuh John.
Dukungan tersebut tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Berdasar ketentuan itu, untuk Denpasar, syarat minimal 39.452 dukungan dengan sebaran minimal di tiga kecamatan.
Untuk di Badung, dukungan minimalnya 32.692 dengan sebaran empat kecamatan. Lalu Tabanan minimal 31.123 dukungan dengan sebaran minimal di enam kecamatan.
Di Karangasem, minimal 32.317 dukungan dengan sebaran minimal di lima kecamatan. Jembrana minimal 23.529 dukungan dengan sebaran minimal di tiga kecamatan.
Terakhir Bangli, minimal 18.738 dukungan dengan sebaran minimal di tiga kecamatan.
“Untuk Denpasar, Badung, Tabanan, dan Karangasem syarat minimal dukungannya 8,5 persen dari DPT terakhir. Sementara Jembrana dan Bangli minimal 10 persen dukungan dari DPT terakhir. Karena sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada, Jembrana dan Bangli itu jumlah penduduknya di bawah 250 ribu,” paparnya.
Dukungan tersebut, sambung dia, dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Nanti dukungan itu akan diverifikasi lagi secara faktual oleh KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tersebut,” pungkasnya.
Redaksi: Amran