Sumatratimes.com – Polisi Jatanras Diretorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara, bersama Polsek Parlilitan, menangkap satu lagi tersangka pembunuh Maraden Sianipar, dan Martua Sianipar alias Sanjay (48), yang ditemukan tewas di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, pada Rabu – Kamis (30-31/10/2019).
Tersangka, DS (30), ditangkap di kediaman abangnya yang berada di Dusun Janji, Desa Sionom, Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Mumbahas, Sumut, Selasa (5/11/2019).
Dengan demikian hingga ini 3 dari 6 pelaku pembunuhan dua wartawan di Perkebunan Kelapa Sawit KSU Amelia, yang berhasil di ciduk Jatanras Dir Reskrimum Polda Sumut, dan Polsek Parlilitan.
Sama dengan ke dua tersangka sebelumnya, DS akan menghadapi tuntutan melakukan pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman mati.
Penangkapan DS berdasarkan Nomor: Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba SH MH sempat menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Maraden Sianipar dan rekannya Martua Parasian Siregar alias Sanjaidi diketauhi ada 6 (enam) orang dengan inisial masing – masing ,VS, SH, DS, PR, M dan P.
Sampai hari ini pihak Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan dengan inisial VS, dan SH, yang diciduk Senin dini hari, dan DS di ciduk Selasa (5/11).
“Sementara ketiga pelaku lagi, yakni PR, M dan P, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian,” kata Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba. (sumber: sidaknews.com)