Sumatratimes.com — Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan memanggil Kepala SMAN 1 Matangga, Kabupaten Polewali Mandar, terkait laporan dugaan pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan pencairan dana BOS triwulan 4 tahun 2018.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Azhary Fardiansyah, mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor namun tidak hadir.
Tim Ombudsman, kata dia, juga sudah memberi kesempatan kepada Kepala SMAN 1 Matangnga untuk memberikan klarifikasi via telepon namun tidak digubris.
“Beberapa cara sudah kami upayakan, namun tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu secara kelembagaan kami akan kembali melayangkan undangan klarifikasi sebelum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” kata Azhary, Rabu (20/11).
Dikatakan, sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Ombudsman dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman menjadi pusat pengaduan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang buruk dan tindakan maladministrasi.
Apabila pejabat instansi-instansi terlapor yang dipanggil Ombudsman tidak mengindahkan panggilan itu tiga kali berturut-turut, maka Ombudsman bersama Polri akan memanggil paksa.
“Pemanggilan paksa ini seharusnya tidak perlu dilakukan kalau yang terlapor kooperatif. Undangan klarifikasi itu adalah bagian dari hak jawab yang sebaiknya digunakan oleh terlapor,” ujarnya. (sumber: kumparan.com)
Redaksi: Amran