• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Oktober 26, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Jalan Lintas Sinaboi- Bagansiapiapi rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Kajari Rohil Andi Adikawira Putera Dapat Apresiasi Berkinerja Sangat Baik dari Insan Pers dan Mahasiswa

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gubernur Kepri Didakwa Terima Gratifikasi Dari Pemprov DKI

4 Desember 2019
in Berita Utama, Kabar Sumatera

Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. (foto antara)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com  — Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktiNurdin Basirun menerima suap terkait izin reklamasi dan penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan, Nurdin disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Jaksa menyebut, uang hasil gratifikasi itu ditemukan dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Nurdin sepanjang tahun 2016-2019.

“Saat penggeledahan ditemukan mata uang rupiah dan mata uang asing,” ujar jaksa Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Jaksa merinci hasil penggeledahan yang diduga hasil gratifikasi di antaranya satu tas koper merek Aigner yang berisi uang Rp463 juta, satu goodie bag berisi uang Rp414 juta, satu dus bertuliskan ‘air mineral Bestari’ berisi uang Rp500 juta, dan satu tas karton putih bertuliskan ‘pemprov DKI Jakarta’ berisi uang Rp659,9 juta.

Menurut jaksa, uang hasil gratifikasi itu merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Nurdin sebagai gubernur. Selain itu, lanjut jaksa, Nurdin tak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.

“Perbuatan itu berlawanan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri dan berlawanan dengan kewajiban selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Sementara terkait penerimaan suap, Nurdin didakwa menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$ 5 ribu, dan Sin$ 6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.
Uang itu, kata jaksa, diberikan agar Nurdin menandatangani  surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.
“Pemberian uang juga ditujukan untuk memuluskan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke daftar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber: CNN Indonesia)
Redaksi: Amran
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.