Sumatratimes.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur bersama dalam rangka Natal 2019, dan Tahun Baru 2020.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, kepada wartawan, Ahad (22/12/2019).
“Tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk cuti Natal dan Tahun Baru 2020. Sebenarnya imbauan ini lama kita sampaikan,” tegasnya.
Yan Prana menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk kebutuhan dan keperluan dinas.
“Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk lain,” tukasnya.
Untuk diketahui, tanggal 24-25 Desember 2019 merupakan libur bersama dalam rangka Natal. Setelah itu pada 29 Desember 2019 -1 Januari 2019 libur Tahun Baru 2020.
Kebijakan sama juga pernah dilakukan Pemprov Riau saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019. (sumber: berazam.com)
Redaksi: Amran