SumatraTimes.Co.Id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil) memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
Hal itu guna menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Produk Hukum sudah dibuat yakni Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi seluruh warga/masyarakat untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Ujarnya Selasa ( 3/3/2020).
Tak hanya berlaku di Kota Bagansiapiapi saja lanjut pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos tetapi hal yang sama yakni terkait Penegakan Perda no. 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah juga akan dilakukan untuk seluruh Kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah itu pada bulan keempat yakni bulan Juni 2020 Sebut Kadis DLH Rohil, sanksi tegas akan diberlakukan sebagaimana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan “setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan”
Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah).
“Kita berharap, Kerjasama dari seluruh Masyarakat Rokan tidak agar lagi membuang sampah di sembarangan tempat, justru, buang lah sampah pada tempat – tempat yang sudah kita (DLH Rohil) siapkan.Pungkasnya. (Hen)