SumtraTimes.co.id – Setidaknya ada tiga tempat hiburan karaoke di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak memiliki izin usaha tempat hiburan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil.
Ketiga tempat hiburan yang dikabarkan tidak ada izin usaha tempat hiburan, dan penjualan minuman beralkohol tersebut adalah Karaoke TV Famili di Jalan Bintang, Karaoke See You di Jalan Utama, dan Karaoke Lucky Star Gang Jalan Manggis.
Kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Rohil Budiman, mengatakan Disparpora Rohil belum mengetahui secara pasti apa benar ke tiga tempat usaha hiburan tersebut telah memiliki izin usaha dan penjualan mikol.
“Kita belum tau. Sebab, perizinannya melalui Dinas Perizinan( Pemkab Rohil),” kata Kadis Parpora Pemkab Rohil Budiman, Kamis, 5 Oktober 2020, di Kantor Disparpora Rohil, di Batu Enam.
Dari penjelasan Budiman, Pemkab Rohil sudah mengetahui hal tersebut. Apa lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi, dinas terkiat akan segera mengelar pertemuan yang berhubungan dengan usaha hiburan dan karaoke di Rohil.
“Kita nanti bersama dinas terkait, akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perizinan, membahas masalah itu. Pengusaha juga tidak boleh menjual minuman beralkohol diatas ketentuan lima persen,” jelas Budiman, singkat.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) H Suryadi SSos, beberapa waktu lalu mngatakan pihaknya akan menutup tempat usaha hiburan yang tidak memilikiizin usah dari Pemkab Rohil.
“Kami dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, tentu akan menutup tempat-tempat usah yang tidak memiliki izin dari Pemkab Rohil. Apa lagi sekarang kami sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” tegas Suryadi. (Amran)