SumatraTimes.co.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelajar (AMPP) Bengkalis menyebutkan Beberapa hari ini masyarakat Kabupaten Bengkalis di buat bingung oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis perihal menekan serta menghentikan penyebaran Virus Corona atau di kenal dengan covid-19.
Salah satu kebijakan di lakukan pemerintah sesuai dengan amanah UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun pemerintah di nilai inkonsisten dalam penanganan kebijakanya sehingga ini bisa menimbulkan keresahan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Masyarakat yang ODP belum selesai di karantina lalu di suruh karangtina pribadi.
Mengingat penyebaran virus ini sangat cepat dan tergolong berbahaya, penyebaran virus ini berdampak pada pergerakan sosial yang yang tesendat, ekonomi lumpuh, pendidikan terganggu. Itu ditandai sekolah dan perguruan tinggi diliburkan dan melaksanakan proses belajar mengajar di rumah saja.
Kemudian informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis angka ODP (orang dalam pengawasan) 2.260 orang, kemudian PDP (pasien dalam pengawasan) 13 orang, dan ini bisa bertambah. Sumber ini di dapatkan dari corona.riau.co.id.
Demisioner Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akutansi Fekon UIR (HMJ AKSI) Muhammad Nizam, mengatakan apa yang dilakukan Pemda Bengkalis pada hari ini bentuk ketidak keseriusan dan ketidak mampuan dalam menghadap persoalan menghalangi penyebaran covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
“Kalau ada korban meninggal atau positif pemerintah harus bertanggung jawab kemudian hari. Karena konstitusi negara sudah menjelaskan bahwa pemerintah harus proaktif dan tanggap untuk melindungi masyarakatnya,” ujar Nizam.
Ketua Bidang Lingkungan hidup HMI cabang pekan baru dan juga Mahasiswa asal Bengkalis Odi Juhasniadi mengatakan ada beberapa kebijakan yang sangat fatal yang di buat Pemda Kabupaten Bengkalis perihal covid-19, dalam hal ini penanganan masyarakat yang ditetapkan sebagai ODP yang awalnya di karantina ditempat di tempat tertentu kemudian di pulangkan padahal masa karantina belum selesai.
“Kalau di kaji di UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pemerintah tidak tertib dan melanggar konstitusi itu sendiri. Kami minta dari pemerintah untuk bisa menjelaskan ini ke publik kenapa ini bisa terjadi,” pungkasnya.
Beberapa resolusi/sikap dari aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Bengkalis diantaranya:
1. Meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan lockdown untuk memutus menyebarkan virus Corona di kabupaten Bengkalis.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara masal untuk mendeteksi penyebaran virus dan terindikasi tertular segera di ambil langkah penanganan secara medis kepada masyarakat yang tertular.
3. Melakukan kembali isolasi /karangtina masyarakat yang sudah tergolong ODP atau juga PDP.
4. Kemudian menjelaskan kepublik atas apa yang telah terjadi perihal kebijakan karantina yang putus di tengah jalan padahal belum selesai. (dian ratna sari)