SumatraTimes.co.id – Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT, mengaku sudah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Izin PSBB yang dimaksud seperti dilakukan oleh DKI Jakarta.
Politisi Demokrat ini mengatakan sebenarnya Pemko Pekanbaru sudah menerapkan lebih dari 50 persen poin-poin di dalam PSBB ini. Namun jika mendapatkan izin PSBB, Pemko akan lebih leluasa dalam membuat kebijakan.
“Kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui kementerian sesuai dengan PP Nomor 21, dan sebenarnya kita telah melaksanakan dari 50 persen PSBB dari PP itu,” kata Firdaus, Sabtu, 11 April 2020, usai Rapat Koordinasi dengan Gubernur Riau, Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima.
Izin tersebut, tuturnya, ia sudah sampaikan pada Kamis, 9 April 2020. Dampak COVID-19 mengganggu semua sektor di masyarakat, terutama sektor kesehatan dan ekonomi.
Oleh karena itu, jelasnya, Pemko bergerak cepat, sehingga apa yang akan menjadi kebijakan selanjutnya, Pemko memiliki legalitas yang kuat dan tidak ada keragu-raguan lagi kedepannya.
“Kami sudah menyiapkan rencana aksi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Pekanbaru. Di antaranya memberikan jaminan sosial kepada masyarakat terdampak akibat COVID-19,” jelasnya.
Firdaus melanjutkan, Pemko telah mengantongi data jumlah orang-orang akan diberi bantuan. Paling cepat dua pekan kedepan bantuan akan disalurkan.
“Yang sudah dibantu pemerintah pusat kita tak pikirkan lagi, nanti juga ada bantuan dari Bulog 100 ton beras untuk Pemko, dan 200 ton untuk Pemprov, lauk pauknya saja yang kita pikirkan,” tuturnya.
Sesuai instruksi Kementerian Keuangan, jelasnya, Pemko sudah memangkas anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dan anggaran tidak prioritas lainnya.
“Dana ini akan dialihkan ke dua fokus, yakni kesehatan dan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya. ***
Sumber: Kumparan.com
Editor: Amran