SumatraTimes.co.id – Kota Pekanbaru, Provinsi Riau saat ini sudah masuk dalam zona merah atau daerah terjangkit virus corona discase (Covid-19), karena jumlah pasien Covid-19 di Pekanbaru cukup banyak dibandingkan daerah lainnya di Riau.
Dengan sudah masuknya Pekanbaru dalam zona merah Covid-19, maka secara otomatis seluruh warga Pekanbaru sudah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Sekarang ini Pekanbaru sudah berada di zona merah, sehingga seluruh warga Pekanbaru otomatis menjadi ODP. Zona merah itu sudah menjadi daerah terjangkit, sehingga setiap orang yang dari Pekanbaru jika pergi keluar kota akan diberlakukan protokol Covid-19 yakni dikarantina atau isolasi mandiri selama 14 hari, “kata Gubernur Riau H Syamsuar, Selasa (14/4/20) di Pekanbaru.
Disebutkan, dengan sudah masuk zona merah, maka seluruh masyarakat harus mematuhi dan mengikuti anjuran yang ada, seperti tetap berada di rumah, jika keluar rumah memakai masker, cuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.
“Karena sudah zona merah, maka kita harus mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah, seperti tidak keluar rumah, memakai masker saat berada diluar ruangan, rajin cuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain, karena kita tidak tau apakah orang itu terpapar Covid-19 atau tidak, sebab sekarang sudah ada orang tanpa gejala (OTG) yang positif Covid-19, “ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id
Editor: amran