SumatraTimes.co.id – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, H Aunur Rafiq, akhirnya mengeluarkan travel warning bagi warganya, Selasa (14/4/2020).
Rafiq mengimbau warganya untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Kota Batam dan Tanjung Pinang.
Hal itu setelah melihat perkembangan kasus pasien positif Covid-19 di dua daerah tetangga Karimun itu.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau per 14 April 2020, diketahui jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Batam sebanyak 14 orang, 5 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Tak jauh berbeda juga terjadi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri mencatat sebanyak 14 pasien positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang, 2 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Kedua daerah bertetangga langsung dengan Karimun itu kini sudah ditetapkan zona merah Covid-19 di Kepri.
“Bupati Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak berpergian ke daerah zona merah Covid-19 seperti Batam dan Tanjungpinang,” kata Rafiq dalam rilis dari Humas Pemkab Karimun yang diterima Suryakepri.com, Selasa sore.
Selain kedua kota di Kepri itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Hal itu dikarenakan saat ini Kota Pekanbaru juga tengah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai 17 April 2020.
Setiap masyarakat Kabupaten Karimun yang berangkat atau berpergian ke daerah zona merah tersebut saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dan seandainya menunjukan gejala-gejala terinfeksi Covid 19 seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi, diminta agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun di 0812-6887-2141 dan 0812-6547-5221.
“Atau segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat,” bunyi himbauan itu.
Rafiq juga mengatakan, penumpang KM Kelud yang berjumlah 42 orang yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun yang baru tiba akan dikarantina selama 10-14 hari sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Sementara untuk TKI dari Malaysia yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun akan dikarantina selama 2 hari.
Jika selama karantina menunjukkan sakit atau gejala Covid-19 akan dilanjutkan karantinanya selama 14 hari.
“Jika tidak menunjukkan gejala terjakit Covid 19 akan dipulangkan dan harus melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Rafiq. ***
Sumber: SuryaKepri.com
Editor : amran