• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, November 30, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Pemerintah Lakukan Investigasi

9 Mei 2020
in Berita Utama, Politik/Parlemen
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Komisi IX DPR meminta kasus anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dibuang ke laut oleh kapal berbendera China harus dilakukan investigasi berdasar hukum internasional.

Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen, meminta Pemerintah Indonesia serius melakukan investigasi berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai, kata Nabil Haroen, ada perbudakan modern (modern slavery) yang kita tidak tahu, bahkan ada pembiaran.

“Membuang jasad ABK Indonesia yang sakit dan meninggal itu sungguh perilaku biadab dan pelecehan terhadap Indonesia,” kata Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen, Jumat (8/5/2020).

Politikus PDIP ini mengecam keras tindakan brutal pembuangan jasad ABK di laut. Dia pun mendesakkan sanksi tegas kepada k untuk mengonfirmasi hal ini dan saya kira perlu ada tindakan progresif dari Pemerintah RI,” kata dia.

Selain itu, menurut Nabil, Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait harus lebih serius meningkatkan edukasi dan kualitas tenaga kerja, agar tidak terjebak pada perbudakan modern.

“Jika pemerintah tidak aware terhadap kasus perbudakan modern yang membahayakan WNI, itu bentuk pengingkaran kepada undang-undang,” kata dia.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memulangkan 14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing berbendera China itu. Pemilik kapal juga harus memenuhi hak-hak ABK yang terabaikan, seperti upah dan lainnya.

“Saya prihatin dan berduka cita atas meninggalnya empat ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Republik Rakyat (China) Tiongkok (RRT), di mana tiga jenazah dilarungkan ke laut,” kata dia.

Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia.

“Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat,” kata dia.

Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan, dan bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama.

“Maka, kami meminta pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang,” kata dia.

Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2000 tentang Kepelautan.

“Di Pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka,” kata dia.***

Sumber: sindonews.com
Editor: amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.