SumatraTimes.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, menyoroti keputusan pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan padahal sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan ini menyesalkan keputusan pemerintah. Bahkan dia merasa dikibuli pemerintah lantaran Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu diteken sore hari, setelah masa sidang berakhir pukul 14.00 WIB, dan masuk masa reses.
“Kemarin sebelum penutupan masa sidang, itu belum ada. Sekarang masa reses, kita tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Pemerintah lincah mengambil celah. Dan kami dari Komisi IX tidak sepakat itu,” kata Aliyah saat berada di Makassar, Kamis (14/5).
1. Meminta agar Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut
Aliyah pun meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu dicabut. Sebab hal ini dianggap tidak sesuai dengan putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau pun harus naik, tunggu dulu pandemik corona ini hilang, karena banyak masyarakat yang terdampak. Taruhlah hanya peserta mandiri saja yang dinaikkan untuk kelas 1 dan 2, tapi apakah mereka ini juga tidak terdampak corona. Apa mereka tidak di-PHK,” kata Aliyah lagi.
2. Pemerintah seharusnya tidak gegabah
Menurut anggota DPR RI dari fraksi Demokrat ini, pemerintah seharusnya tidak semaunya dan gegabah dengan langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab kondisi masyarakat saat ini tidak menentu di tengah pandemik COVID-19.
“Ini akal-akalan, seolah pemerintah sudah mematuhi keputusan MA dengan mengembalikan besaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat pada April, Mei dan Juni. Lalu, iuran kembali naik per 1 Juli 2020 mendatang,” kata Aliyah.
3. Dinaikkan lagi setelah sempat dibatalkan MA
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut pada Selasa (5/5) lalu.
Perpres ini berisi kebijakan kenaikan iuran baru BPJS Kesehatan dan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Padahal sebelumnnya, MA sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada Oktober 2019 lalu.
Saat itu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana tarif baru berlaku mulai 1 Januari 2020.
Meski begitu, kenaikan tarif tifak berlangsung lama lantaran MA membatalkan kenaikan tarif setelah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.***
Sumber: IDN Times
Editor: amran