Seram Bagian Barat – Kasi Intelijen Gunanda Rizal, S.H., M.Kn diwakili oleh Jaksa Supriyatmo Efensus P.G., SH dan Jaksa Izaak Muskitta, S.H beserta staff dengan semangat memberikan Penerangan Hukum pada Perangkat Desa Kamal, BPD, dan Tokoh Masyarakat di Balai Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat.
Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaaan Negeri Seram Bagian Barat Senin, (04/2 2025) Pukul 13.30 WIT di Balai Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, SH., MKn
Dalam sambutannya, Mesak Monaten selaku Kepala Desa Kamal sangat bersyukur atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Katong samua sangat bersyukur atas kehadiran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat atas program Penerangan Hukum ini pada Desa Kamal yang salah satu terpilih untuk diberikan program kerja ini.
Hal ini sangat bermanfaat buat kita sebagai pelayan masyarakat, agar katong samua mengerjakan kegiatan sehari-hari dengan mempedomani peraturan hukum yang berlaku”. ungkap Kades Kamal.
Pada kesempatan ini, membawa tema tentang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari kegiatan tersebut guna memberikan pencerahan dan pencegahan kepada desa-desa yang mengelola DD/ADD agar tidak disalahgunakan ataupun melakukan penyelewengan yang merugikan negara.
“Bersama Kejaksaan, Perkuat Birokrasi, Cegah dan Beratas Korupsi” adalah slogan kegiatan Penerangan Hukum ini. “Harapan kami, dengan adanya program ini memberikan dampak yang baik sehingga tercegah dari tindak pidana khusus yaitu Korupsi Anggaran Dana Desa.” Ujar Jaksa Izaak (redaksi)