SumatraTimes.co.id – Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pertama kali dilakukan di 5 daerah di Provinsi Riau, telah berjalan. Dalam pelaksanaan di lapangan, diawali kegiatan penyemprotan disinfektan oleh aparat jajaran Polda Riau, serentak, Minggu (17/5/2020) siang.
Lima daerah itu, yakni Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis, Pelalawan serta Dumai. Untuk menyamakan persepsi demi mecapai hasil efektif, masing-masing daerah melakukan konsolidasi upaya kesiapan penerapan PSBB.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepada halloriau.com, mengatakan penerapan PSBB di 5 wilayah di daerah Provinsi Riau untuk pertama harus diawali imbauan kepada masyarakat setempat.
“Penerapan aturan PSBB ini, masing-masing daerah ini harus melawati konsolidasi. Artinya menyamakan persepsi peraturan Gubernur Riau, agar pelaksanaanya dapat dilakukan penindakan bersama,” ujar Kapolda.
Diawali penyemprotan disinfektan saat penerapan PSBB pertama, jajaran Polda Riau serentak melakukan dengan mengambil wilayah Kabupaten Kampar. Tujuannya sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau.
“Penyemprotan disinfektan ini, langkah awal mutuskan penyebaran Covid-19. Serta melakukan sosialisasi imbauan agar masyarakat bisa mengeti apa yang boleh dan apa yang tak boleh,” sebut Kapolda.
Dalam awal-awal penerapan PSBB ini, menurut Kapolda pihaknya tidak melakukan penindakan kepada masyarakat. Melainkan teguran atau mengimbau lebih dulu, agar kedepannya nanti dapat berjalan dengan baik.
“Lalu, baru dilakukan penindakan hukuman, seperti dilaksanakan di Pekanbaru yang lebih dulu diterapkan PSBB. Upaya ini untuk jalan terakhir dari upaya lain yang sudah dilakukan agar penerapan PSBB lebih efektif pelaksanaan peraturannya,” terang Kapolda.
Selain itu, ada tiga point utama yang harus dilaksanakan sehingga didapatkan hasil yang lebih maksimal. Yakni, bagaimana masyarakat bisa mampu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Serta langkah kongkrit dengan penyemprotan disinfektan dan Social Distancing masyarakat dan juga mematuhi aturan protokol kesehatan. Untuk masuk ke Kampar wajib memakai masker, tujuannya agar kita tak tetular Covid-19,” sambung Kapolda.
Selanjutnya, Kapolda menyebutkan ingin melihat kesehatan pasien korban yang menderita atau terpapar Covid-19. Baik itu yang statusnya positif dari hasil swabnya atau saat isolasi pengawasan dan ODP.
“Lalu dampak sosial Covid-19, hal ini kita upayakan mereka yang terdampak bisa mendapatkan bantuan. Lalu mereka yang berhenti mendadak sehingga terdampat tak bisa bekerja lagi. Dengan tiga hal ini dapat menghasilkan sesuatu yang baik,” tutur Kapolda.
Kapolda berharap, dengan tiga hal ini target bisa tercapai dan akan menjadi bahan evaluasi untuk sukses. Sisi lainnya, peran media bisa membantu masyarakat dalam hal penerapan untuk tetap didalam rumah.
Sebelumnya, dilakukan penyemprotan disinfektan di daerah Kabupaten Kampar setelah diterapkannya aturan PSBB serentak di 5 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau yang dipusatkan di Kampar.
Penulis : Halloriau
Editor : Amran