SumatraTimes.co.id – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabtu (23/5/2020).
Pantauan Okezone di lokasi, sabu seberat hampir 1 ton disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan dan tengah pemukiman warga. Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam ratusan boks.
“Hari ini kita rilis tentang pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Timur Tengah yang ditangkap tadi malam setengah 7, dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan saat rilis di lokasi.
Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
“Saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar,” ujarnya
Mantan Kapolda Banten itu merinci, sabu disimpan di dalam 491 boks, 145 bungkus plastic bening.
“Dari hasil pengungkapan ini sebanyak 3,2 juta generasi bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunanan Narkoba,” kata Listyo.***
Sumber: okezone.com
Editor: amran