SumatraTimes.co.id – Kementerian Perindustrian sedang menyusun aturan untuk aktivitas industridi masa normal baru atau New Normal.
Sejauh ini, Kemenperin mengklaim bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk merumuskan kebijakan tersebut, agar siap dalam penerapannya.
“Kami sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman yang akan dimasukkan dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal,” kata Direktur Jenderal Industri Ago Kemenperin, Abdul Rochim melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Dalam perumusan surat edaran itu, kata Rochim, Kemenperin akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dari hasil koordinasi dengan pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri, mereka menyatakan siap beroperasi di era New Normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun demikian, kata Rochim, guna menopang aktivitas sektor ini, pelaku industri meminta dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
Selain kesiapan industri, Rochim memproyeksi, harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam era kenormalan baru.
“Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (GAPPMI), dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal,” ucapnya.
Rochim berharap, dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru, sektor industri makanan dan minuman dapat tumbuh sebesar 4 persen.
“Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60 persen akibat pandemi Covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Pada tahun 2019, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 7,78 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34 persen maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02 persen.***
Sumber: Tempo..co
Editor: amran