BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir memasang spanduk peringatan masyarakat harus menggunakan masker di sejumlah tempat.
Hal ini sebagai langkah mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker. Demikian hal ini diungkap kadis lingkungan hidup Rohil Suwandi S.Sos kepada journalis sumatratimes.co.id melalui media perpesanan whatsApps di Bagansiapiapi, Kamis (11/06/2020).
“Kita memasang spanduk peringatan pengunjung wajib pakai masker,”ujar Suwandi.
Dia menjelaskan bahwa dinas lingkungan hidup memasang spanduk tersebut di tempat terbuka dan wilayah publik seperti di Taman Budaya Bagansiapiapi jalan Pasca MTQ komplek perkantoran batu enam. Kemudian di taman sei garam jalan Sei Garam.
“Di Taman Kota Bagansiapiapi juga di pasang spanduk penggunaan masker,”ujarnya.
Dikatakannya, pemasangan spanduk ini guna mengingatkan warga masyarakat agar senantiasa pakai masker ketika beraktifitas keluar rumah disaat pandemi covid 19 menuju new normal.
“Spanduk ini mengingati agar warga menggunakan masker sehingga menjadi kebiasaan sehari-hari,”tuturnya.
Hasil pantauan media ini di tempat, tampak di Taman Budaya sudah di pasang spanduk peringatan tersebut. Spanduk berukuran kecil itu ditancapkan di tanah di pintu masuk menuju Taman Budaya Bagansiapiapi. Spanduk tersbut bertuliskan “Pengunjung Taman Budaya Wajib Pakai Masker”. (gun)