SumatraTimes.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia di Provinsi Riau.
BNN menangkap empat tersangka dan 50 kilogram narkoba jenis sabu dalam pengungkapan kasus ini.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi pada Sabtu (13/6/2020).
“TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Jalan Pahlawan, Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan TKP kedua di Perairan Tanjung Leban, Kota Dumai,” kata Arman lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Polisi menangkap empat tersangka berinisial RI, AS, RI, dan YU, di dua lokasi tersebut.
Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.
“Tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan modus menggunakan kapal nelayan. Barang bukti diterima di tengah laut dari sindikat narkoba di Malaysia,” ungkap Arman.
Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Rohil dan Dumai.
Setelah diselidiki, petugas mengetahui barang haram itu akan dikirim kepada pemesan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas menyergap sebuah mobil di Jalan Pahlawan, Kota Bagansiapiapi.
“Saat itu kami mengamankan dua orang tersangka. Barang bukti kami temukan dua karung plastik berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dalam kemasan warna kuning,” kata Arman.
BNN lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Dumai untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kemudian, petugas menangkap dua tersangka di Perairan Tanjung Leban, Dumai.
“Bersama Bea Cukai Dumai kami menyita 30 kilogram sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning dan mengamankan dua orang tersangka,” sebut Arman.
Dia menambahkan, total barang bukti sabu yang diamankan 50 kilogram.
BNN juga menyita satu mobil dan satu kapal nelayan penangkap ikan beserta peralatan melaut yang digunakan pelaku.
“Barang bukti sabu akan disimpan tersangka di gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Kasus ini masih kembangkan,” pungkas Arman.***
Sumber: kompas.com
Editor: amran