SumatraTimes.co.id – Tim Offensive Patroli Ditpolair Polda Riau mengamankan dan menahan aatu unit kapal KM Wan Rezki Jaya GT.34 No. 292/ PPJ.1996. PPJ. No.1053/L, beserta muatan berisi 1.062 dus rokok tanpa cukai dan tanpa dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu, 4 Juli 2020.
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau dipimpin Kompol Syamsuddin SH MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok, Inhil, dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Inhil.
Sekitar pukul 14.00 WIB Tim offensive menjumpai 1 (satu) unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan pemeriksaan satu unit KM Wan Rezeki Jaya GT.34 sedang berandar di dermaga setempat, dijaga oleh saudara JK dan IH.
Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 dus rokok merk Luffman merah dan silver ditutup terpal. Pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, untuk mengelabui petugas.
Adapun 1062 dus rokok merk Luffman tersebut terdiri dari rokok merk Luffman warna merah sebanyak 650 dus, dan rokok merk Luffman warna siver sebanyak 412 dus.
“Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen,” kata Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Badaruddin mengatakan kedua tersangka yang diamankan mengaku sebagai penjaga kapal, dan pemilik kapal masih dalam pencarian. “Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas,” ungkap Badaruddin.
Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.
“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi,” terang mantan Dirpolair Kalbar ini.
Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi cukai tembakau, label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan.
Pelaku, terangnya, dapat dijerat dengan pasal 104 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
“Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 kardus x 50 slop x 10 bungkus = 531.000 bungkus x 20 batang = 10.620.000 batang x Rp 470 = Rp4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah),” rincinya.***
Sumber: sumateranews.co.id/goriau.com
Editor: amran