SumatraTimes.co.id- Menyikapi masalah yang sekarang sedang berkembang di masyarakat Rupat khususnya di Desa Darul Aman, sampai sekarang belum juga selesai.
Sudah lama perusahaan berdiri sampai sekarang plasma juga belum ada kejelasan.
Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007.
Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi.
PT Priatama Rupat dinilai tutup mata dalam permasalahan plasma, sampai sekarang pihak perusahaan belum ada juga memberikan plasma dengan Desa Darul Aman lagipula kontribusi dari perusahaan selama ini juga tidak ada terhadap masyarakat baik itu di sektor peningkatan taraf hidup masyarakat dan juga infrastruktur.
Ketua BEM Pertanian UIR Rian Syaputra menyampaikan pendapatnya selaku putra daerah Rupat, kita wajib menagih plasma yang sudah di tetapkan di UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dimana sudah menjadi hak untuk masyarakat.
“Perusahaan kelapa sawit wajib patuh dengan regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia,” lanjut Rian Syaputra.
Dikatakanya, mahasiswa dan juga masyarakat Rupat akan secepatnya bergerak dalam memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak kami. “Jangan sampai hadirnya perusahaan di Rupat tidak dapat memberikan kontribusi yang nyata,” tutupnya.***
Penulis: dian ratna sari
Editor: amran