• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Agustus 7, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Sinaboi Rafika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

    Penghulu Sinaboi Rafika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

    Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos, Kejati Maluku Masuk ke SMAN 6 dan SMA Pertiwi Ambon

    Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos, Kejati Maluku Masuk ke SMAN 6 dan SMA Pertiwi Ambon

    Kajati Maluku Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kajari SBB Terima Langsung 8 SKK dari BPJS Kesehatan

    Kajari SBB Terima Langsung 8 SKK dari BPJS Kesehatan

    Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    Terobosan Baru Cegah Bullying, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di 2 SMA Kota Ambon

    Terobosan Baru Cegah Bullying, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di 2 SMA Kota Ambon

    Pj. Penghulu Syafri Buka Turnamen Futsal Piala Penghulu Darussalam Cup 1

    Pj. Penghulu Syafri Buka Turnamen Futsal Piala Penghulu Darussalam Cup 1

    Berikan Penghormatan Terakhir, Wabup Rohil Antar Jenazah Hj. Basyariah Hingga ke pemakaman

    Berikan Penghormatan Terakhir, Wabup Rohil Antar Jenazah Hj. Basyariah Hingga ke pemakaman

    Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

    Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Sinaboi Rafika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

    Penghulu Sinaboi Rafika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

    Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos, Kejati Maluku Masuk ke SMAN 6 dan SMA Pertiwi Ambon

    Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos, Kejati Maluku Masuk ke SMAN 6 dan SMA Pertiwi Ambon

    Kajati Maluku Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kajati Maluku Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025

    Kajari SBB Terima Langsung 8 SKK dari BPJS Kesehatan

    Kajari SBB Terima Langsung 8 SKK dari BPJS Kesehatan

    Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    Terobosan Baru Cegah Bullying, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di 2 SMA Kota Ambon

    Terobosan Baru Cegah Bullying, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di 2 SMA Kota Ambon

    Pj. Penghulu Syafri Buka Turnamen Futsal Piala Penghulu Darussalam Cup 1

    Pj. Penghulu Syafri Buka Turnamen Futsal Piala Penghulu Darussalam Cup 1

    Berikan Penghormatan Terakhir, Wabup Rohil Antar Jenazah Hj. Basyariah Hingga ke pemakaman

    Berikan Penghormatan Terakhir, Wabup Rohil Antar Jenazah Hj. Basyariah Hingga ke pemakaman

    Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

    Dr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Olahraga

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tidak Disetop

10 Agustus 2020
in Olahraga

Gedung Kemendikbud RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru tidak disetop. Bahkan, pencairan berlaku untuk seluruh guru, termasuk yang berada di Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

Hal ini sekaligus menjawab informasi yang beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Guru SPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Dia bilang ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi.

“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” kata Evy, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Evy menyebut delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh profesi guru yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS. Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan.

Bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.Golongan I:

  1. Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
  2. Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
  3. Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
  4. Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta

 

Golongan II:

  1. Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
  2. Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
  3. Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
  4. Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta

 

Golongan III:

  1. Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
  2. Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
  3. Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
  4. Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta

 

Golongan IV:

  1. Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
  2. Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
  3. Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
  4. Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
  5. Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta.***

 

Sumber: kompas.com/CNN Indonesia

Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba
Berita Utama

Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

30 Juli 2025

Rokan Hilir - Penghulu Sinaboi Rafika bersama Pengurus Karang Taruna melaksanakan kegiatan gotong royong dalam rangka membersihkan Lapangan bola kaki....

Read more
Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

15 Juli 2025
Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

19 Juni 2025
Next Post

Realisasi Investasi Jakarta Capai Rp30,1 Triliun

Cagub Kepri HM Soerya ke Natuna, Sholat Zuhur di Masjid An-Nur

Trendings

  • Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    Plt Dirut PT SPRH Teken MoU dengan Sekjen ILUNI UI Terkait Budidaya Kelapa Genjah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sinaboi Rafika Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hj. Basyariah Istri Bupati H.Bistamam Meninggal Dunia, Rokan Hilir Berduka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Penghulu Syafri Buka Turnamen Futsal Piala Penghulu Darussalam Cup 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.