SumatraTimes.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru tidak disetop. Bahkan, pencairan berlaku untuk seluruh guru, termasuk yang berada di Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).
Hal ini sekaligus menjawab informasi yang beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Guru SPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Dia bilang ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi.
“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” kata Evy, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Evy menyebut delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh profesi guru yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.
Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) pada SPK.
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS. Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan.
Bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
- Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
- Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
- Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
- Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
- Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
- Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
- Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
- Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
- Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
- Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
- Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
- Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
- Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta.***
Sumber: kompas.com/CNN Indonesia
Editor: amran