BAGANSIAPIAPO, sumatratimes.co.id- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus korupsi di sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016. Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga 100 % terhadap perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bidang pidana khusus pada hari Senin tgl 28 September 2020 jam 12.00 wib telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah.
“Pengembalian telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang kita terima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri. S. Sos alias Syam alias Suri bin Ahmad dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada sekretariat daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2016,”jelas Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH,MH.
Lanjut Ia, yang disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. (Gun)