• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Suyatno – Jamiludin Kampanye di Sungai Ular

13 November 2020
in Berita Utama, Fokus Rohil
Suyatno – Jamiludin Kampanye di Sungai Ular
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUNGAI ULAR PALIKA, sumatratimes.co.id – Pasangan petahana bernomor urut dua, Suyatno dan jamiludin dengan jargon Sudin melaksanakan kampanye dialogis di Sungai Ular, Jumat (13/11/2020). Amansyah jadi juru kampanye di sungai ular ini.

Dalam orasi kampanyenya, Amansyah menegaskan bahwa Suyatno dan Jamiludin diusung oleh koalisi partai PAN dan PDI Perjuangan.

Pasangan ini maju dengan segala pertimbangan baik pertimbangan leadership maupun pertimbangan politik. Dikatakannya PAN dan PDI P tentunya punya kriteria mengusung Sudin yakni, pertimbangan pertama dari 9 kabupaten kota di Riau ini hanya pasangan Suyatno dan Jamiludin yang tetap akur sehingga bersama sama lagi untuk mencalon sebagai bupati dan wakil bupati. Petahana ini kompak bersama sama lagi untuk membangun daerah.

“Tidak seperti pasangan di Kuansing yang ditengah jalan sudah tidak seiring sehingga bupati dan wakil bupati petahana kedua duanya mencalon bupati,”ujar Amansyah.

Kata ia, membangun daerah tidak mungkin tanpa kekompakan bersama-sama. Oleh sebab itu catatan dirinya sebagai pelaku politik Suyatno dan Jamiludin, mereka berdua ini tetap langgeng bersama-sama dalam membangun daerah Rohil.

“Tidak mungkin membangun Rohil jika tanpa kekompakan pasangannya,”tuturnya Amansyah.

Kemudian pertimbangan yang kedua adalah kedua pasangan ini setelah diamati dan diteliti, pasangan ini mencerminkan kebhinnekaan yakni Suyatno mewakili suku Jawa dan Jamiludin mewakili suku melayu dan ditambah lagi ketua DPRD Rohil Maston mewakili suku batak.

Tambahnya, Suyatno ini ¾ hidupnya dihabiskan di daerah Rohil ini. Pernah menjabat lurah , pernah menjabat camat, pernah menjabat kabag kesra, pernah menjabat wakil bupati bahkan dua periode, pernah menjabat bupati melanjutkan kepemimpinan Annas Maamun, pernah menjabat bupati dan Jamiludin sebagai wakilnya.

“Suyatno tinggal di Bagansiapiapi bahkan dua rumahnya di Bagansiapiapi. KTP nya Rohil yang lahir dari seorang Ayah suku Jawa,”tuturnya.

Sedangkan wakilnya Jamiludin seorang pria lahir di Bangko Pusako, pernah menjadi ketua komisi B, pernah menjabat wakil pimpinan DPRD Rohil sebanyak dua kali, selanjutnya beliau menjadi wakil bupati mendampingi Suyatno satu kali dan hari ini mencalonkan lagi sebagai wakil bupati dengan pasangan yang sama dengan nomor urut dua.

“Suyatno lahir dengan seorang ayah suku Jawa, Jamiludin lahir dari seorang Ayah bersuku Melayu. Kemudian ketua DPRD Rohil Maston itu bersuku batak sehingga kebenikaan tersebut tercermin saat ini bupati jawa, wakil bupati melayu dan ketua DPRD batak. Tidak mungkin jika tiga serangkai ini pilih kasih terhadap pembangunan daerah. Karena ada sejarah implementasi bhinneka tunggal ika,”katanya.

Kemudian pasangan ini sudah teruji dan terbukti menjalankan pembangunan daerah dengan pengalaman pengalaman yang dimilikinya dari bawah sebagai birokrasi dan wakilnya pengalaman sebagai seorang politisi.

“Tidak mungkin negeri ini diserahkan kepada orang yang tidak berpengalaman. Sebagai contoh bandingkan seorang berpengalaman supir disuruh menjalankan mobil tentunya lebih mahir mengendarai mobil dari pada seorang yang tidak pernah menyetir mobil disuruh mengenderai mobil. Karena jika tidak pengalaman tentunya harus belajar terlebih dahulu yang tentunya menghabiskan waktu untuk belajar bahkan jika dipaksakan bisa hancur mobil yang dikenderainya jika tidak belajar terlebih dahulu. Ukuran supir saja kita harus mengetahui jika kita hendak menumpang mobil bagaimana dengan daerah. Tidak mungkin daerah ini orang yang tidak berpengalaman,”tutur Amansyah.

Dijelaskannya daerah Rokan Hilir ini begitu luas dengan luas daerah 8886 km persegi dengan 18 kecamatan, 186 desa, 7800 RT/RW, 740 ribu penduduknya.

“Pengalaman merupakan sebagai tolok ukur partai mendukung pasangan Suyatno dan Jamiludin. Jadi tolak ukur partai PAN dan PDI P mendukung Suyatno dan Jamiludin karena pertama mereka berdua kompak secara bersama sama ingin membangun daerah Rohil, yang kedua karena ada implementasi kebhenikaan, ketiga karena pengalaman dan keempat jabatan untuk periode mendatang sudah tidak lima tahun karena tahun 2024 pemilihan serentak,”katanya.

Dijelaskannya bahwa jabatan kepala daerah secara umum memang 5 tahun namun berbeda dengan jabatan bupati hasil pilkada tahun 2020. Dikatakannya pertama ada 2 undang undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Ada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur masa jabatan kepala daerah lima tahun. Ada UU no 10 tahun 2016 Dimana ada 2 pasal mengatur masa jabatan kepala daerah yakni pada pasal 162 yang mengatur masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Tetapi ada pasal 201 yang mengatur masa jabatan kepala daerah itu selama lamanya masa jabatan kepala daerah itu hingga tahun 2024 yakni pasal 201.

Retorika hukum di indonesia itu ada 2 peraturan yakni Ada peraturan uu bersifat umum atau Lex generalis dan ada peraturan uu secara khusus yang namanya lex specialis.

“Jika masa jabatan bupati hingga 2024 maka bisa kita hitung karena masa jabatan bupati saat ini akan berakhir hingga juni 2021. Nah bisa kita hitung dari juni 2021 hingga desember tahun 2013. Karena tahun 2024 sudah mulai diadakan pilkada serentak.

Ketika media ini telusuri di google bahwa undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. dimana pasal 201 ayat (7) menjelaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Kemudian ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Sedangkan ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Gun)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

14 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara...

Read more
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

14 Juli 2025
Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

13 Juli 2025
Next Post

Dandim 0321 Rohil Tanam Pohon di Taman Hutan Kota Bagansiapiapi

Dinas LH Pemda Rohil Siap Menampung UMKM di Taman Hutan Kota

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.