SumatraTimes.co.id – Presiden Joko Widodo menyetujui dan menetapkan 18 Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, dan masuk dalam sektor kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan 18 kawasan baru ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diterbitkan pada 17 November 2020.
Perlu diketahui, Pemerintah telah menetapkan 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun sebagai PSN, di 18 kawasan baru itu.
“Pepres tersebut juga mencakup pengembangan 10 PSN yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Adapun daftar 18 kawasan industri dan KEK yang tergabung dalam sektor kawasan pada Perpres 109/2020 sebagai berikut:
1. Kawasan Industri Kuala Tanjung, Sumatera Utara (Sumut).
2. Kawasan Industri Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
3. Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat
4. Kawasan Industri Tanggamus, Lampung
5. Kawasan Industri Jorong, Kalimantan Selatan
6. Kawasan Industri Bantang, Sulawesi Selatan
7. Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah
8. Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara
9. Kawasan Industri Teluk Bintuni, Papua Barat
10. Kawasan Industri Tanah Kuning, Kalimantan Utara
11. Kawasan Industri Pulau Obi, Maluku Utara
12. Kawasan Industri Weda Bay, Maluku Utara
13. Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan
14. Kawasan Industri Takalar, Sulawesi Selatan
15. Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten
16. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api, Sumatera Selatan
17. Pembangunan Underground Simpang Lima, Jawa Tengah
18. Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah
Secara keseluruhan, program tersebut mencakup Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Pemerataan Ekonomi, Pengembangan Kawasan Perbatasan, dan Pengembangan Jalan Akses Exit Tol.
Selain itu juga mengatur Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Pembangunan Smelter, dan Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).***
Sumber: kompas.com
Editor: amran