SumatraTimes.co – Formasi Riau Minta KPK Usut Keterlibatan Riki, adik Bupati Kab. Bengkalis Non-Aktif Amril Mukminin Dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang.
KPK juga bisa mengusut keterlibatan Riki ini melalui Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Karena dalam pasal 5 dikatakan bahwa
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.”
inikan Riki sudah mengaku uang tersebut didapat dari Amril, dan Amril sudah dihukum 6 tahun karena korupsi (walaupun sekarang KPK lagi proses banding), artinya secara hukum pembuktian, KPK sudah mempunyai dasar untuk mengusut Riki ini dalam dugaan TPPU. Ujar Ketua Formasi Riau DR. Muhammad Nurul Huda SH.MH Kamis (7/1/2021) Kepada Sumatratimes.co.
Lanjut FORMASI Riau sebaiknya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pengusutan dugaan keterlibatan Riki ini hingga tuntas.***
“Jika Riki ini tidak diusut cepat oleh KPK, kami khawatir ada pendapat ditengah-tengah masyarakat, bahwa Riki ini kebal hukum dan tidak bisa disentuh KPK. Pungkasnya