• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, April 23, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Junjung Tinggi UU, DPP PJID-Nusantara Siap memperjuangkan Hak Insan Pers

5 Agustus 2021
in Berita Utama, Opini, tokoh/profile
Junjung Tinggi UU, DPP PJID-Nusantara Siap memperjuangkan Hak Insan Pers
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

PEKANBARU – Tindakkan salah seorang Politikus melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com terkait pemberitaan, diduga suatu tindakkan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Tindakkan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber) sangat disayangkan, kami Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) menilai tindakkan yang dilakukan diduga suatu tindakkan yang keliru dan salah alamat.” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara. Kamis (05/08/2021)

Harusnya, sebelum membuat atau melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakkan yang dilakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, pinta Ismail Sarlata dengan tegas

Mari kita lihat apa yang tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pokok Pers:

Undang-Undang Dasar Negara 1945

Pasal  28F: Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh  informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya, serta berhak  untuk mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah dan  menyampaikan informasi  dengan  menggunakan segala  jenis  saluran yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

Akan kedua Undang-Undang tersebut diatas lanjut Ismail Sarlata, kami pengurus DPP PJID-Nusantara, meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hakjawabnya terlebih dahulu, dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut diatas.

PJID-Nusantara akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan.

Semoga jalan yang ditempuh DPP PJID-Nusantara nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang kita tempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tutup Ismail Sarlata.

 

Sumber : DPP PJID-Nusantara

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.