Panipahan – Oknum Pejabat kaur Keuangan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil di duga merangkap Jabatan menjadi TPK, Apa tujuannya? Apakah ini termasuk Praktek Dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)?
Berdasarkan laporan Masyarakat setempat, sebut saja Inisial MK, Oknum Kaur Keuangan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Agusmar) tengah melaksanakan pembangunan Kegiatan Rehab Pelantaran Beton Jalan Damai RT 009/RW 026 Dusun 12 dengan Volume Panjang 22 meter dan lebar 3 meter.
Sedangkan biaya Pembangunan bersumber dari Dana Desa (DK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 119.520.600. pada papan plang tertulis jelas selaku Tim pelaksana Kegiatan (TPK) Agustiar yakni Kaur Keuangan Kepenghuluan Panipahan Darat Pasir Limau Kapas.
“Inilah yang terjadi di desa kami, Agustiar itu Bendahara desa, dia pula menjadi TPK nya? ungkap MK mempertanyakan.
Terpisah, Agustiar saat di konfirmasi mengaku dirinya Kaur Keuangan Kep. Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas di tunjuk oleh Penghulu sebagai ketua TPK.
Kebijakan dan dasar Penghulu menunjuk (memberi SK) ke dirinya selaku TPK tentu sudah melalui kajian dan sebagainya.
Apakah salah kalau kaur Keuangan ditunjuk oleh penghulu sebagai TPK? kalau salah di revisi ulang, tapi kaur keuangan termasuk perangkat juga. Jawab Agustiar bertanya kembali.
Menurut Agusmar dirinya di percaya oleh Penghulu Panipahan Darat (Sofyar) menjadi ketua TPK, Jadi tidak mungkin ia menolak keputusan Penghulu tersebut.
” di percaya Saya pak, tak mungkin saya tolak pak.karena sayo Sama Penghulu tak Ada hubungan apa -apa. Dia membuat Surat Keputusan (SK) telah punya kajian siapa yang layak dan tidak layak. tuturnya.
Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai:Pengawasan oleh APIP.
Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa Pengawasan Oleh Masyarakat Sistem informasi pengawasan Pendanaan tujuan dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Dasar Hukum Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lanjut ke Penghulu Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Sofyar, ketika di konfirmasi apakah benar sesuai laporan masyarakat Agustiar selaku Bendahara/ Kaur keuangan Desa merangkap jabatan menjadi ketua TPK, lalu ia membenarkannya.
” Pak Agusmar Kaur Keuangan, mohon maaf, laporan masyarakat mana, siapa? Sambungnya malah bertanya melalui via Whatshap, Ahad, 22/5/2022).
Kemudian ketika di tanya, atas pertimbangan apa atau dasar hukumnya sehingga Penghulu menunjuk Kaur keuangan menjadi TPK? Sontak Penghulu Syofyar no koment. (Hen).