• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juni 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kenalan di Facebook, Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Jeblos ke Penjara

2 Juni 2022
in Berita Utama, Fokus Rohil, Kabar TNI Polri, Sosial
Kenalan di Facebook, Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Jeblos ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.co.id – Awalnya kenalan di Facebook, Anak di bawah  inisial A.S (14 ) warga Kepenghuluan Parit Aman seorang pelajar di ajak jumpa oleh pria pengangguran inisial RD alias Dani (24), dalam kesempatan itu IRT tersebut di duga perkosa.

Atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban inisial A.S yang berstatus masih pelajar,  pria yang juga beralamat di jalan Lintas Labuhan Tangga Kelurahan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polsek Bangko Polres Rohil, Rabu (1/6/2022) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologis singkat, RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di dalam Gmgang bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Mei 2022 Pukul 21.00WIB lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, tersebut kepada awak media.

“Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban,” ungkap AKP Juliandi.

“Berikutnya lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.

Sesampainya di gang bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.

Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai.

Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko,” sambung AKP Juliandi, SH. Menjelaskan.

“Diperoleh informasi bahwa saudara tersangka berada dirumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.

Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU no.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002″ imbuhnya. (Sumber : Humas Polres Rohil)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya
Berita Utama

Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

18 Juni 2025

Bagansiapiapi - Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Rabu (18/6/2025) sekira pukul 11.25 Wib melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

18 Juni 2025
Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

17 Juni 2025
Next Post
Sukses Laksanakan Vaksinasi, Bupati Afrizal Sintong dapat penghargaan dari Gubernur Riau

Sukses Laksanakan Vaksinasi, Bupati Afrizal Sintong dapat penghargaan dari Gubernur Riau

Temukan 30 Penerima Bantuan Ganda, Kepenghuluan Bagan Jawa langsung  Muskepsus

Temukan 30 Penerima Bantuan Ganda, Kepenghuluan Bagan Jawa langsung Muskepsus

Trendings

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.