Pekanbaru – Berlanjut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Periksa 2 (lima) Orang sebagai saksi terkait dugaan pidana korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) Fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun 2014-2019.
Pemeriksaan ke 2 orang saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa (14/62022) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH kepada awak media Sumatratimes-co-id.
Melalui siaran pers Nomor : PR- 25 /L.4.3/Kph.3/06/2022 adapun saksi – saksi yang di periksa antara lain
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain,
1. Inisial M (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasip Dalam Kabupaten Siak Sri Indrapura) diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Koto Gasip.
2.Inisial M (selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Sri Indrapura) Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Mempura.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan
Untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura TA. 2014 s/d 2019. ( Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)