Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis (Bagas Pradikta Haryanto, SH) didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis (Muharmansyah dan Fandi) dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis. Sabtu, (30/7/2022) membawa 2 (dua) orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.
Hal ini di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. Rabu (3/8/2022) saat di konfirmasi media sumatratimes.co.id.
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH, perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B-1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

Adapun hasil Asesmen tersebut adalah
1. Hasil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
2. Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
3. Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.
Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Taun 2009 Tentang
Narkotika dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022.
Adapun Kasus Posisi perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) :
Bahwa pada hri Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB anak K Bin E berkumpul bersama dengan anak MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk mencari kayu damar.

Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu.
Selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. Beberapa menit setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis diantaranya saksi Martin, Saksi
Yan dan saksi Dwi Indra langsung menangkap anak K, saksi anak MA dan saksi anak MN dan di temukan alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan. pungkas Kasi Penkum Kejati Riau (Hen)