Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Selasa (09/8/2022).
Pemeriksaan tersebut di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam siaran pers Nomor: PR – 1234/059/K.3/Kph.3/08/2022.
Saksi yang diperiksa yaitu HS selaku Direktur Utama PT Susanti Megah, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (K.3.3.1/Hen)