Pekanbaru – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH. MH memberikan Penyuluhan Hukum serta Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa baru Universitas Riau (Unri)
Selaku Nara sumber pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau (PKKMB) Tahun 2022/2023, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH. MH mengangkat tema Pencegahan Sejak Dini Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru UNRI tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.

Saat di konfirmasi ia menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa baru Universitas Riau (Unri) secara virtual yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Baru Angkatan 2022/2023 di laksanakan pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam penyampaiannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, menjelaskan pengertian korupsi ialah kata korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptio atau Corruptus artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang dan penerimaan uang sogok.
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.
Penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi :
1. Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin
hari makin meningkat;
2. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab
meluasnya korupsi;
3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien;
4. Moderenisasi.
Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi ada 2 hal yaitu :
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum;
– Formil;
– Materil.
2. Adanya Kerugian Keuangan Negara.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke masa di Indonesia :
1. KUHP (antara lain Pasal 209, 210, 418, 419, 420 KUHP).
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (angkatan Darat dan Laut) tanggal 16 April 1958 – 3 UU (prp) No.24 Tahun 1960 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
3. UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau (PKKMB) TA. 2022/2023 tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutupnya (Hen)