Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (10/8/2022) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 2 Tersangka Korporasi.
Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan terhadap ke 4 Saksi tersebut tertuang dalam siaran pers Nomor: PR – 1238/063/K.3/Kph.3/08/2022 yang di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH. MH kepada wartawan.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama 2 Tersangka Korporasi tersebut yaitu:
EK selaku Direktur PT Sapta Sumber Lancar, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK.
BG selaku Direktur PT Andaru Steel One, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
HK selaku General Manager PT Kartika Alas Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. (K.3.3.1/Hen)