Jakarta- Bertempat di Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Selasa (23/8/ 2022)
Saat menerima Audensi APNI, Jaksa Agung ST. Burhanuddin di dampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto sedangkan dari pihak Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
dihadiri oleh Ketua Umum Komjen Pol (P) Nanan Soekarna, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Dewan Pengawas Irjen Pol (P) Drs Sukma Edi Mulyono, Wakil Sekretaris Umum I Rudi Rusmadi, Ketua Dewan Pengawas Mayjend TNI (P) Wawan Ruswandi S,IP., M.Si., Bidang Competent Person Independent Ir. Rizal Kasli, IPM, dan Wakil Bendahara II Tubagus Danil.
Audensi kedua belah tersebut di sampaikan boleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH Siaran pers Nomor: PR – 1311/137/K.3/Kph.3/08/2022 kepada rekan rekan media
Pada kesempatan Audensi tersebut Ketua Umum APNI Komjen Pol (P) Nanan Soekarna menyampaikan maksud dari kedatangannya adalah konsolidasi serta optimalisasi tugas pokok dan fungsi, visi misi serta peran Kejaksaan dalam proses pengawasan, pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan investasi di Indonesia, serta melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan nikel, dalam konteks tata niaga nikel dari hulu hingga ke hilir.
Kemudian soal Tata kelola nikel banyak menimbulkan persoalan di lapangan mulai dari proses perizinan, pembangunan shelter sampai pada eksplorasi.
Selama ini kata Ketua Umum APNI Komjen Pol (P) Nanan Soekarna, penguasaan lahan tambang di kuasai oleh sebagian besar warga asing sehingga kesempatan orang lokal atau WNI sangat sedikit dan berdampak pada terkait pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel. tutup Komjen Pol (P) Nanan Soekarna.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung berterima kasih atas kedatangan APNI dan rombongan dan terbuka untuk mendapatkan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengusaha tambang di seluruh Indonesia, yakni terkait dengan persoalan perizinan, eksplorasi, pendirian smelter, dan terkait juga dengan permasalahan hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang banyak terjadi di dalam penguasaan lahan pertambangan.
Jaksa Agung menyampaikan pihaknya merasa sangat prihatin bahwa di daerah yang menghasilkan tambang, tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan daerah. Kedua, Jaksa Agung merasa prihatin terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dalam hal ini tidak ada orientasi kepada green mining (penghijauan usai dilakukan eksplorasi).
Di samping itu, tidak memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat dalam eksplorasi oleh karena masyarakat tidak dilibatkan dan tak menikmati hasil eksplorasi tambang tersebut.
Seharusnya sambung Jaksa Agung keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memiliki komitmen dalam rangka penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak dan penegakan hukum terhadap pendapatan keuangan negara menjadi concern utama.
Kedepan, harapan kita semua adalah membangun tata kelola pertambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat, serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan. Pinta Jaksa Agung
Dari sisi eksplorasi dan perizinan, Jaksa Agung mengatakan bahwa dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
Audiensi Jaksa Agung dengan Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Hen)