Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan keempat (4) orang saksi itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH siaran pers Nomor: PR – 1383/208/K.3/Kph.3/08/2022, kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu saksi OAS selaku Manager Marketing PT Epiterma Mas Indonesia, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Saksi RGP selaku Manager Marketing PT Multi Fabrindo Gemilang, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Saksi ZM selaku General Manager PT PLN (persero) Kalimantan Bagian Timur Tahun 2017, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). (Hen)