Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapan seorang DPO di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR-1388/002/K.3/Kph.3/09/2022 kepada awak media ini, Kamis (1/9/2022)
Berikut ini Identitas Terpidana yang berhasil di amankan dan di tangkap kembali oleh tim Tabur Kejagung.
Nama Lengkap : ALI MUSTAFA CHARLIE
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 22 September 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga).
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, Ali Mustafa Charlie merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.
Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk di eksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Hen)