Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.Kamis kemarin (01/8/2022)
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1392/006/K.3/Kph.3/09/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.MH keoada awak media saksi-saksi yang diperiksa yaitu ;
Saksi HS selaku Direktur PT Lestari Alam Segar, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi FK selaku Direktur PT Karunia Alam Segar, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi FG selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.(Hen)