Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1416/030/K.3/Kph.3/09/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media Rabu (7/9/2022), adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu ;
IBYA selaku Karyawan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing (KWOSM), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
LKK selaku Direktur PT Karunia Berca Industri, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
H selaku Karyawan PT Karya Logam Agung, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
AKR selaku Pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
M selaku Pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
L selaku Pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).. (Hen)