Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran pers Nomor: PR-1444/058/K.3/Kph.3/09/2022 menyampaikan Senin (12/9/2022) ke awak media adapun saksi – saksi yang diperiksa antaranya;
HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
HMS selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
AMTM selaku Mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)









