Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH saat siaran pers (Nomor: PR – 1453/067/K.3/Kph.3/09/2022), Selasa. (13/9/2022).
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH antaranya ;
GW selaku Staf Tim Persiapan Operasi (TPO) BF Raw Material Setingkat Supervisor, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
HA selaku Superintendent Melting SSp, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
ATW selaku Komisaris PTKS periode 2001 s/d 2003 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI periode 2005 s/d 2010, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
RH selaku Petugas Administrasi Sistem Manajemen PT Krakatau Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. (Hen)