• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Oktober 19, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

14 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana SH.MH (Dok: Kejagung RI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan siaran pers (Nomor: PR – 1461/075/K.3/Kph.3/09/2022) yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media Rabu (14/9/2022), adapun 2 (dua) berkas perkara yang disetujui yaitu ;

Tersangka ANDRIYANTO bin SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I JEFRI YUFRIZAL als JEFRI bin MAHMUDDIN USMAN, Tersangka II M. DAHLI ABYAN alias ABI bin DANIL FERY SYAHPUTRA, Tersangka III MUHAMMAD HUSAINI alias USEK BIN MASMURJIANTO, dan Tersangka IV RYAN MAULANA alias RIYAN bin EDI MOAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

dari Kejaksaan Negeri Sumenep (an. Tersangka Andriyanto Bin Suharto

Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri;

Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Tersangka bukan residivis kasus narkotika;

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik;

Sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk di rehabilitasi ;

Dalam perkara Tersangka Andriyanto Bin Suharto berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNK Kab. Sumenep Nomor : REKOM/10/VIII/TAT/Pb.00.00/2022/BNNK tanggal 03 Agustus 2022, menyatakan Tersangka dapat menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitasi instansi pemerintah atau Lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.

Telah ada surat pernyataan dari Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua Tersangka, dan orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang an. Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias USEK Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar.

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika.

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Dalam perkara Tersangka Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias Usek Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar. berdasarkan hasil Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor R/9,10,11,12/VIII/TAT-Rekom/2020/BNNP tanggal 23 Agustus 2022, para

Tersangka dikualifikasikan sebagai korban peredaran gelap narkotika (penyalahguna narkotika) yang masih bersifat rekreasional (sekedar mencari kesenangan) dan belum ketergantungan.

Telah ada surat pernyataan dari para Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua masing-masing, dan orang tua para Tersangka sanggup dan siap membina para Tersangka kembali menjadi orang yang baik.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Hen)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.