Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini berdasarkan siaran pers (Nomor: PR – 1461/075/K.3/Kph.3/09/2022) yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media Rabu (14/9/2022), adapun 2 (dua) berkas perkara yang disetujui yaitu ;
Tersangka ANDRIYANTO bin SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka I JEFRI YUFRIZAL als JEFRI bin MAHMUDDIN USMAN, Tersangka II M. DAHLI ABYAN alias ABI bin DANIL FERY SYAHPUTRA, Tersangka III MUHAMMAD HUSAINI alias USEK BIN MASMURJIANTO, dan Tersangka IV RYAN MAULANA alias RIYAN bin EDI MOAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
dari Kejaksaan Negeri Sumenep (an. Tersangka Andriyanto Bin Suharto
Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri;
Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
Tersangka bukan residivis kasus narkotika;
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik;
Sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk di rehabilitasi ;
Dalam perkara Tersangka Andriyanto Bin Suharto berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNK Kab. Sumenep Nomor : REKOM/10/VIII/TAT/Pb.00.00/2022/BNNK tanggal 03 Agustus 2022, menyatakan Tersangka dapat menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitasi instansi pemerintah atau Lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
Telah ada surat pernyataan dari Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua Tersangka, dan orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang an. Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias USEK Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar.
Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika.
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
Dalam perkara Tersangka Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias Usek Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar. berdasarkan hasil Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor R/9,10,11,12/VIII/TAT-Rekom/2020/BNNP tanggal 23 Agustus 2022, para
Tersangka dikualifikasikan sebagai korban peredaran gelap narkotika (penyalahguna narkotika) yang masih bersifat rekreasional (sekedar mencari kesenangan) dan belum ketergantungan.
Telah ada surat pernyataan dari para Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua masing-masing, dan orang tua para Tersangka sanggup dan siap membina para Tersangka kembali menjadi orang yang baik.
Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Hen)