• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Adhi Persada Realti, 5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka 

22 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Perkara Adhi Persada Realti, 5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

 

 

Jakarta- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Kamis (22/9/ 2022)

Dalam siaran pers (Nomor: PR – 1509/123/K.3/Kph.3/09/2022) yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.,MH., kepada awak media adapun ke 5 (lima) Tersangka tersebut yaitu:

SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor : TAP – 51/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Siaran Pers ( Dok : Kejagung)

FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor: TAP – 52/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

VSH selaku Notaris, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor: TAP – 53/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

FF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

ARS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

NFH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Kasus posisi yang dapat dijelaskan yaitu bahwa PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (enam puluh miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh rupiah) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Bahwa proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya, kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:

FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Perbuatan para Tersangka di sangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850,- dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316,- (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

14 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara...

Read more
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

14 Juli 2025
Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

14 Juli 2025
Next Post
Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Besi Baja

Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Besi Baja

Masalah PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik 

Masalah PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik 

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.