Jakarta- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado Tahun 2006 sampai dengan tahun 2021.
Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Edi Birton SH.,MH.,saat siaran pers Nomor : PR – 01 /P.1.3/Penkum/10/2022 Kamis (6/10/2022). Adapun identitas Tersangka sebagai berikut ;
Nama : Dr.Ir.H.H.C.R,Msi., MM alias Hanny
Tempat Lahir : Kawangkoan
Umur/Tgl Lahir : 69 tahun / 11 Februari 1952
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Citraland Westrn Park I No.3 Kota Manado
Pekerjaan : Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara
Pendidikan : Doktor (S-3)
Kronologis perkara berawal pada tanggal 22 Oktober 2005 tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM., selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD).
Dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM. alias Hanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi. MM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.
Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Eko Prayitno, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., M. Harun Sunadi, SH, SE, MH, S.H., M.H., dan Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. ( Sumber Kejati Sulut)