• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Januari 1, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Sulut Lakukan Penahanan Terhadap MM Tersangka Dugaan TP Korupsi PDAM Manado

6 Oktober 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Kejati Sulut Lakukan Penahanan Terhadap MM Tersangka Dugaan TP Korupsi PDAM Manado

Dok : Kejati Sulawesi Utara

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado Tahun 2006 sampai dengan tahun 2021.

Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Edi Birton SH.,MH.,saat siaran pers Nomor : PR – 01 /P.1.3/Penkum/10/2022 Kamis (6/10/2022). Adapun identitas Tersangka sebagai berikut ;

Dok : Kejati Sulut

Nama : Dr.Ir.H.H.C.R,Msi., MM alias Hanny

Tempat Lahir : Kawangkoan

Umur/Tgl Lahir : 69 tahun / 11 Februari 1952

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen Protestan

Alamat : Citraland Westrn Park I No.3 Kota Manado

Pekerjaan : Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara

Pendidikan : Doktor (S-3)

Kronologis perkara berawal pada tanggal 22 Oktober 2005 tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM., selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD).

Dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi.MM. alias Hanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dok : Kejati Sulut

Tersangka Dr.Ir.H.H.C.R,MSi. MM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.

Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Eko Prayitno, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., M. Harun Sunadi, SH, SE, MH, S.H., M.H., dan Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. ( Sumber Kejati Sulut)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.