Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan atau bangunan,di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Selasa kemarin (25 Oktober 2022)
Pemblokiran tersebut sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1708/153/K.3/Kph.3/10/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., kepada awak media Kamis (27/10/2022).
Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.
Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. (Hen)